Dewas Serahkan Pengganti Lili Ke Presiden, Berikut Prosedur Pergantian Pimpinan KPK

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 11 Juli 2022 | 16:13 WIB
Dewas KPK gelar konfrensi pers terkait sidang etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Azhar/ SinPo.id
Dewas KPK gelar konfrensi pers terkait sidang etik pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Azhar/ SinPo.id

SinPo.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyerahkan sepenuhnya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal pengganti Lili Pitauli Siregar dari Wakil Ketua KPK. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU 19 Tahun 2019.

Lili resmi mengundurkan diri dari kursi pimpinan lembaga antirasuah. Pengunduran dirinya sudah disetujui Pesiden Jokowi melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 11 Juli 2022.

"Itu ada di tangan Presiden, diatur Pasal 32 UU 19 Tahun 2019," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Merujuk pasal 32 UU 19 tahun 2019 menjelaskan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia; berakhir masa jabatannya; melakukan perbuatan tercela; menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan; berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya; mengundurkan diri; atau dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

Sementara pada pasal 33 ayat (1) menjelaskan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR-RI. Anggota pengganti dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR-RI sebelumnya, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Selanjutnya anggota pengganti pimpinan yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK dalam pasal 29 menjelaskan calon Pimpiman harus memenuhi persyaratan diantaranya, warga negara Indonesia; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; tidak menjadi pengurus salah satu partai politik," bunyi ketentuan pasal 29.

Kemudian melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.sinpo

Komentar: