Eks Pejabat PT PCN Dicecar Soal Suap IUP Yang Libatkan Mardani H Maming

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 13 Juli 2022 | 15:38 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Antara Foto
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/Antara Foto

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Novita Tanudjaja selaku manajer keuangan perusahaan batu bara, PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mencecar Novita terkait aktivitas keuangan di PT PCN. 

Keterangan Novita akan melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap IUP, Mardani H. Maming.

"Dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktifitas dan proses keuangan di PT PCN," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022.

Sementara itu, tiga saksi mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK.

Ketiganya antara lain Wawan Surya selaku Direktur PT Permata Abadi Raya (RAR) tabun 2013 sampai 2020, kemudian Muhammad Bahruddin selaku Komisaris PT Angsana Terminal Utama (PT ATU), PT Trans Surya dan PT Permata Abadi Raya dan satu saksi atas nama Andy Cahyadi pihak Swasta.

"Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada Tim Penyidik terkait alasan ketidak hadirannya," ujar Ali.

KPK mengultimatum para tersebut dapat kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan yang dilakuan berikutnya.

Sebagai informasi, dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

KPK akan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

Saat ini pengumpulan alat  bukti terus dilakukan diantaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud.sinpo

Komentar: