PTUN Batalkan UMP Jakarta, Apindo: Pengusaha Bisa Saja Menarik Kembali Selisih Upah yang Terlanjur Dibayar

Laporan: Sinpo
Jumat, 15 Juli 2022 | 11:08 WIB
Demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP. Foto: Istimewa
Demonstrasi buruh menuntut kenaikan UMP. Foto: Istimewa

SinPo.id - Wakil Ketua DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menilai, keputusan PTUN yang menurunkan UMP Jakarta 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.845 atau berkurang Rp68.000 menjadi peluang bagi pengusaha meminta selisih pembayaran upah yang sudah kadung dibayarkan kepada buruh sejak Januari lalu.

"Kelebihan bayar bisa dikembalikan. Diperhitungkan dengan pembayaran berikutnya. Tapi semua diserahkan kepada perusahaan," tutur Nurjaman, Jumat (15/7/2022).

"Kalau ada perusahaan yang tidak mau memperhitungkan, bagus. Biarin. Tapi kami juga tidak bisa melarang untuk itu, dan tak bisa melarang untuk memerintahkan tidak membayar, karena ini kewenangan dari perusahaan masing-masing," sambung Nurjaman.

Dia menambahkan, keputusan ini tidak akan menurunkan taraf hidup buruh dan menurunkan pertumbuhan ekonomi.

"Nggaklah. Analisisnya nggak sampai (ke situ), karena masih ada struktur skala upah bagi karyawan-karyawan yang masa kerjanya satu tahun ke atas," tukasnya.

Keputusan ini, kata Nurjaman, merupakan konsekuensi dari sebuah kebijakan yang harus diambil.
 

 sinpo

Komentar: