Kecanduan Judi Online, Motor Mertua Diembat untuk Modal

Laporan: Sinpo
Minggu, 17 Juli 2022 | 06:49 WIB
Ilustrasi judi slot. Foto: Istimewa
Ilustrasi judi slot. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kecanduan judi slot online, MAT terpaksa  mendekam di penjara. Persoalannya, pria 21 tahun itu nekat menggelapkan sepeda motor Honda Beat nopol BG 6386 HAB milik mertuanya, Yandria Anggraini (37) untuk modal main.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat, 8 Juli 2022, pukul 10.00 WIB.

Hilal menjelaskan, penggelapan motor mertua itu berawal tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun, oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi slot online.

Tidak terima atas kejadian itu, korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Lubuklinggau Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
 

 sinpo

Komentar: