KPK Periksa Tiga Karyawan PT Summarecon Agung Terkait Dugaan Suap Perizinan di Pemkot Yogyakarta

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 18 Juli 2022 | 12:24 WIB
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Anam/SinPo.id
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Anam/SinPo.id

SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga karyawan PT Summarecon Agung Tbk terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. 

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, ketiga karyawan PT Summarecon Agung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti (HS) selaku Walikota Yogyakarta dkk.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.

Ketiga karyawan PT Summarecon Agung yang dipanggil, yaitu Emiliana selaku Contract Admin PT Summarecon Agung; Heri Marwanto selaku karyawan PT Summarecon Agung; dan Johan Wahyudi selaku karyawan PT Summarecon Agung.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perizinan di Pemkot Yogyakarta ini, KPK resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan di Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6).

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak pemberi suap adalah Oon Nusihono (ON) selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA).

Sementara, tersangka penerima suap, yaitu, Haryadi Suyuti selaku Walikota Yogyakarta periode 2017-2022; Nurwidhihartana (NWH) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku Sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Oon diduga telah memberikan uang secara bertahap minimal Rp 50 juta sejak 2019 hingga 2022 atau selama proses perizinan berlangsung, yaitu pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang dilaksanakan oleh anak usaha PT Summarecon Agung Tbk, PT Java Orient Property (JOP).

Oon pun juga telah memberikan uang sebesar 27.258 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan sekitar Rp 400 juta. Uang tersebut juga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan saat dilakukan tangkap tangan.

KPK menduga, Haryadi juga menerima penerimaan uang lainnya dari perusahaan lain yang juga terkait dengan penerbitan IMB selama menjabat sebagai Walikota Yogyakarta. 
 

 sinpo

Komentar: