Begini Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Hingga Bebas Bersyarat

Laporan: Glen
Rabu, 20 Juli 2022 | 10:41 WIB
Rizieq Shihab saat melangkah keluar lapas/DOK: Kemenkumham
Rizieq Shihab saat melangkah keluar lapas/DOK: Kemenkumham

SinPo.id - Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar.

Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB.

Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022. Adapun, ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Sehingga dalam batas waktu yang telah ditentukan, Rizieq masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

"Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," ujar Rika, dalam keterangannya, pada Rabu 20 Juli 2022. 

Berikut ini perjalanan kasus Rizieq Shihab hingga mendapatkan pembebasan bersyarat:

Rika Aprianti mengatakan Rizieq Shihab diproses hukum atas dua tindak pidana. Yaitu, berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang tindak pidana menyiarkan berita bohong.

"Rizieq Shihab mulai ditahan sejak  sejak 12 Desember 2020," ujar Rika.

Di awal masa tahanan, Rizieq Shihab sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kemudian, dipindahkan ke Rutan Bareskrim Polri lalu dialihkan ke Lapas Cipinang hingga bebas dari penjara hari ini.

Untuk tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan, Rizieq divonis dengan pidana penjara selama delapan bulan dan pidana denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan. Dalam kasus tersebut, denda yang dibebankan telah dibayar Rizieq.

Sedangkan untuk kasus menyiarkan berita bohong, Rizieq diputus pidana penjara selama dua tahun.

Rizieq Shihab disebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Sesuai Permenkumham 7/2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


sinpo

Komentar: