Begini Tanggapan Senayan Soal Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:22 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (SinPo.id/Dafa)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (SinPo.id/Dafa)

SinPo.id - Politisi PPP Arsul Sani mengatakan, pembebasan bersyarat Rizieq Shihab merupakan hak dari setiap warga binaaan kemasyarakatan. Asalkan pembebasan bersyarat tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Jika memenuhi syarat baik, syarat formal, dan syarat substansi maka yang bersangkutan mendapatkan hak tersebut untuk pembebasan bersyarat," kata Asrul kepada wartawan di Jakarta, Komplek Parlemen, Rabu 20 Juli 2022.

Anggota Komisi lll DPR RI itu menjelaskan, bahwa yang memberikan dalam hal ini pembebasan bersyarat beliau adalah Direktorat Jenderal Kemasyarakatan dengan ketentuan memenuhi syarat-syaratnya.

"Saya berharap kepada Rizieq Shihab untuk mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya agar tidak kemudian hari bisa dibatalkan," katanya.


Untuk diketahui, Rizieq Shihab menerima pembebasan bersyarat dan dapat menghirup udara segar hari ini. Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu keluar dari Lapas Cipinang pada Rabu 20 Juli 2022 sekitar pukul 06.45 WIB.

Rizieq Shihab mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti, mengatakan ekspirasi bebas murni berarti berakhirnya masa bimbingan Rizieq dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Sehingga dalam batas waktu yang telah ditentukan, Rizieq masih harus menjalani bimbingan dari pihak Bapas.

"Berakhir masa percobaan, berakhir masa bimbingan yang bersangkutan di Balai Pemasyarakatan. Yang bersangkutan masih harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan," ujar Rika, dalam keterangannya, Rabu 20 Juli 2022. sinpo

Komentar: