Haris Pertama: Kenapa Aziz Samual yang Menganiaya Saya Divonis Bebas?

Laporan: Farez
Kamis, 21 Juli 2022 | 00:07 WIB
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama
Ketua Umum KNPI, Haris Pertama

SinPo.id - Ketua Umum KNPI Haris Pertama mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis bebas Aziz Samual, terdakwa kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya. 

"Saya selaku korban pemukulan sangat keberatan dan menolak vonis bebas terhadap Aziz Samual," tegas Haris Pertama, Rabu, 20 Juli 2022.

Menurut Haris, hasil penyidikan Polda Metro Jaya yang menetapkan Aziz Samual sebagai tersangka sudah sangat jelas. Penetapan ini berdasarkan pengakuan dari para pelaku yang juga terdakwa lainnya yang mengaku mendapat perintah Aziz untuk menganiaya Haris.

"Logika hukumnya, kalau para terdakwa lainnya telah dinyatakan terbukti melakukan pemukulan, maka seharusnya AS sebagai pemberi perintah kepada eksekutor juga dinyatakan terbukti sebagai pelaku utama atau dalang penyuruh," kata Haris.

"Kok ini malah diputus sebaliknya? Sudah tidak benar ini penegakan hukum yang seperti ini," sesal Haris.

Terkait dengan vonis tersebut, Haris meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah upaya hukum Kasasi demi tegaknya proses peradilan.

"Ini tidak bisa dibiarkan kejadian seperti ini terus berulang, saya yang sebagai korban dengan luka berat menolak tegas vonis bebas AS tersebut," pungkasnya.
 

 sinpo

Komentar: