LPSK Belum Menyetujui Permohonan Perlindungan yang Diajukan Istri Ferdy Sambo

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 22 Juli 2022 | 08:29 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Istimewa
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Istimewa

SinPo.id - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo, yakni, Putri Candrawati Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan, alasan belum menyetujui permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawati, lantaran pihaknya masih belum menggali keterangan istri Ferdy Sambo itu yang saat ini masih terguncang.

"Kami belum bisa minta keterangan dari ibu P karena masih terlihat terguncang ya, jadi kira-kira begitu ya, kami ketemu tidak ada tanya jawab, karena belum bisa ditanyain," kata Edwin, Kamis, 21 Juli 2022.

Edwin menambahkan, pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan psikologi terlebih dahulu terhadap Putri juga terhadap Bharada E.

"Jadi kami akan menagendakan untuk pemeriksaan akses psikologis terlebih dahulu kepada ibu P, termasuk juga kepada bharada E, ada beberapa keterangan yang masih kami butuhkan dan masih kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan," tutur Edwin.

Selain itu, sambung Edwin, pihaknya mempunyai standar untuk proses penelaahan bagi siapapun yang mengajukan perlindungan.

Proses itu akan dirapatkan maksimal 30 hari kerja.

"Ya setelah semua prosesnya kira lengkapi, jadi keterangan dari mereka kita dapat, kemudian akses psikologis juga kita peroleh dari ahlinya, keterangan dari ahli dan investigasi yang kita peroleh,'sehingga Kami pertimbangannya komprehensif apa yang disampaikan pemohon juga pihak lain terkait dengan proses hukum ini," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas setelah terlibat baku tembak dengan sesama polisi yakni Bharada E di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.00 WIB.

Brigadir Yosua merupakan pengawal dan sopir istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi, mengatakan sebelum tewas ditembak, Brigadir Yosua sempat menerobos masuk ke kamar istri Irjen Sambo, Putri.

Saat itu istri Irjen Sambo sedang beristirahat di kamar tersebut dan diduga terjadi pelecehan.

"Brigadir J melakukan pelecehan, berkata 'diam kamu', sambil menodongkan senjata ke Ibu Kadiv Propam," kata Budhi.

Istri Irjen Ferdy Sambo pun berteriak, lantas teriakan tersebut didengar oleh Bharada E yang berada di lantai 2.

Hingga akhirnya insiden maut terjadi dan menewaskan Brigadir J.

 sinpo

Komentar: