LKKNU: Kebijakan Jokowi Gratiskan Biaya Persalinan Bagi Warga Miskin Dapat Kurangi Angka Stunting

Laporan: Tri Bowo Santoso
Jumat, 22 Juli 2022 | 09:25 WIB
Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani. Foto: Tangkapan layar
Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani. Foto: Tangkapan layar

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan membebaskan biaya persalinan bagi warga miskin. 

Pengurus Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU), Ervi Siti Zahroh Zidni Ma’ani, mengatakan, selain meringankan beban para orang tua dari segi pengeluaran, kebijakan itu diyakini juga mampu mengurangi angka stunting di Indonesia. Karena, kata Siti, para orang tua bisa fokus memenuhi kebutuhan perkembangan anak.

"Kebijakan itu bisa dibilang solusi kurangi stunting di Indonesia karena selaras dengan tujuan pemerintah. Kami menyambut baik itu," ujar Evi dikutip MPI dalam laman resmi NU, Jumat, 22 Juli 2022.

Siti menjelaskan, fenomena stunting di Indonesia, perlu mendapatkan penanganan serius dari pemerintah. Karena, secara tidak langsung adanya keterbatasan tumbuh kembang anak berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Stunting ini memang perlu atensi yang serius. Karena untuk mencegah stunting, ibu hamil perlu rutin berkonsultasi mengenai pentingnya menjaga asupan makanan dan memenuhi kebutuhan gizi selama masa kehamilan," tutur Siti.

"Alhamdulillah, dalam kebijakan ini diatur soal pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan bayinya," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, biaya persalinan ibu hamil yang memenuhi kriteria fakir miskin , orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan ditanggung negara. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

 sinpo

Komentar: