KPAI Catat 41 Persen Kekerasan Seksual Anak di Tahun 2022 Terjadi di Pesantren

Laporan: Glen
Sabtu, 23 Juli 2022 | 12:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada 12 kasus kekerasan seksual selama periode Januari-Juli 2022. Rentang usia korban berada di antara 5-17 tahun.

12 kasus kekerasan seksual itu terdiri dari tiga sekolah dalam wilayah kewenangan KemendikbudRistek dan sembilan satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Pondok Pesantren menjadi tempat terbanyak diduga lokasi kekerasan seksual terhadap anak. Di mana berdasarkan catatan KPAI, telah terjadi 5 kasus atau 41,67%.

Kemudian, disusul 3 kasus atau 25% terjadi di madrasah tempat mengaji atau tempat ibadah, 2 kasus di SD atau 16,67%, dan masing-masing 1 kasus di SMP dan tempat kursus musik bagi anak usia TK dan SD. Data itu disampaikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN).

Komisioner KPAI, Retno Listyarti, mendesak Kementerian Agama membuat regulasi setingkat Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan berbagai bentuk kekerasan di satuan pendidikan.

"Saatnya negara hadir melalui regulasi untuk memastikan perlindungan bagi anak selama berada di lingkungan Madrasah dan Pondok Pesantren," kata dia, dalam keterangannya, pada Sabtu (23/7/2022).

Adapun modus pelaku diantara adalah mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ritual kemben untuk menseleksi tenaga kesehatan.

Dipacari dan janji dinikahi, membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah dalam lingkungan pondok  kemudian pelaku menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban.

Mengancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, melakukan pencabulan saat proses kegiatan pembelajaran, korban ditugaskan membersihkan tempat tidur, membersihkan rumah pelaku di dalam p. 

Kemudian tersangka menjadikan kesempatan tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya terhadap para korban. dan memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet. 

Sedangkan menurut wilayah kejadian terdiri dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok (Provinsi Jawa Barat); Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang dan Kabupaten Kediri (Provinsi Jawa Timur).

Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang (Provinsi Banten); Kabupaten Pekalongan (Provinsi Jawa Tengah); dan Kabupaten Karimun (Provinsi Kepulauan Riau). sinpo

Komentar: