Ternyata Pihak yang Daftarkan CFW ke Kemenkumham Ada 4

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 Juli 2022 | 14:04 WIB
Konferensi Pers di kantor Kemenkumham/SinPo.id
Konferensi Pers di kantor Kemenkumham/SinPo.id

SinPo.id -  Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut sudah ada empat pihak yang ajukan permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) hingga Senin 25 Juli 2022, kemarin.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu mengatakan keempat pihak itu mendaftarkan dengan kategori merek berbeda merek jasa dan merek barang.

"Terkait Citayam Fashion Week ada empat permohonan sebenarnya sampai tanggal 25 ini, ada empat permohonan yang diajukan ke kita. Ada dua jenis barang, ada dua yang berkaitan dengan jasa. Yang mendaftarkan fashion week itu," kata Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Razilu menjelaskan, dari semua pemohon, ada tiga pihak yang mengajukan merek Citayam Fashion Week. Sedangkan, satu permohonan lain hanya dengan merek Citayam saja.

Keempat permohonan merek tersebut yaitu PT. Tiger Wong Entertainment, Indigo Aditya Nugroho, Daniel Handoko Santoso dan PT. Stik Industri Palekat.

"Yang menyebut secara langsung Citayam Fashion Week itu ada tiga, belakangan baru didaftarkan kemarin tanggal 25 itu hanya Citayam saja. Itu PT Stik Industri Palekat baru kemarin diajukan," ujar Rizalu.

Namun, lanjut Rizalu, pihak Indigo Aditya Nugroho mengajukan penarikan permohonan merek CFW, sehingga merek yang didaftarkan tidak lagi akan berlanjut di DJKI Kemenkumham.

"Kita sangat apresiasi sikap ini. Beliau secara fair mengatakan bahwa saya menarik diri karena beliau mungkin beranggapan ini menimbulkan polemik karena ini milik umum," pungkasnya.sinpo

Komentar: