Kemenkumham Minta Jangan Ajukan Merek CFW Jika Tak Dapat Izin Pencetus

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 26 Juli 2022 | 17:19 WIB
Konferensi pers DJKI terkait merek CFW (SinPo.id/Anam)
Konferensi pers DJKI terkait merek CFW (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyarankan agar Baim Wong tidak mengajukan permohonan merek Citayam Fashion Week (CFW) jika tidak mendapat persetujuan dari pihak pencetus.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Kekayaan Intelektual, Razilu menyebut semua orang berhak mengajukan merek. Namun tidak semua orang berhak mendapatkan merek tersebut.

"Sebaiknya tidak kalau dia tidak mendapat persetujuan (batalkan saja pengajuan merek). Karena kalau dia tidak mendapat persetujuan dalam bahasanya kira-kira merampas atau seperti apa," kata Razilu dalam konferensi pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Akan tetapi, Razilu mengatakan pihaknya tidak mengetahui proses yang terjadi antara kedua belah pihak, terkait permohonan pengajuan merek Citayam Fashion Week.

Menurut Rizalu, hal itu bisa dilakukan melalui pendalaman dan wawancara terlebih dahulu mengenai kesepakatan. Namun, pihaknya belum melakukan proses tersebut.

"Kita harus mewawancarai dulu proses diantara mereka ini, apa yang terjadi diantara kedua belah pihak antara Baim Wong dengan group SCBD itu," ujar Razilu.

"Apa deal-deal yang mereka lakukan kita tida tau dan harus kita dalami, kita tidak sampai kearah sana," tambahnya.

Rizalu berpendapat, jika memang bukan orang pertama yang mencetuskan sebuah merek, sebaiknya tidak mengambil merek milik dari orang lain.

"Sebaiknya kita tidak mengambil orang punya. Itu sama saja dengan merampas punya orang lain," ucapnya.sinpo

Komentar: