KPK Sita Aset Ricky Ham Pagawak Berupa Rumah di Tangsel dan Mobil

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 Juli 2022 | 23:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan mobil milik Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek oleh lembaga antirasuah.

Rumah dan mobil tersebut aset milik Ricky Ham Pagawak yang berada di Tangerang Selatan, Banten. 

Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan KPK pada Jumat, 22 Juli 2022. 

Aset tersebut nantinya menjadi bukti dalam perkara ini. 

"Penyitaan ini menjadi langkah awal untuk memulihkan aset negara yang dinikmati seorang koruptor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, 26 Juli 2022.

"Aset itu berupa rumah maupun kendaraan mobil," sambung Ali. 

Ali memastikan penyidik terus bekerja untuk menemukan Ricky Ham Pagawak yang saat ini sudah ditetapkan sebagai buronan oleh pihak kepolisian. 

"Kami akan terus cari keberadaan dari yang bersangkutan dan pastikan segera selesaikan perkaranya," tandas Ali.

Sebagaimana diketahui, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai buron setelah diduga melarikan diri ke Papua Nugini. 

Polda Papua menyebut Ricky Ham Pagawak masih sempat terpantau di Jayapura pada 13 Juli. 

Namun pada hari berikutnya, ia terlihat di Pasar Skouw, perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Pihak kepolisian-pun dengan segera memasukkan Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Berkas DPO Ricky Ham Pagawak Ham Pagawak ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.
 

 sinpo

Komentar: