Polisi Sita Aset ACT Berupa 44 Mobil dan 12 Motor untuk Barang Bukti

Laporan: Tri Bowo Santoso
Rabu, 27 Juli 2022 | 19:56 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap
Logo Aksi Cepat Tanggap

SinPo.id - Bareskrim Polri sita aset Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terkait dugaan kasus penggelapan donasi. Asset itu berupa 44 mobil hingga 12 sepeda motor.

"Perkembangan penyidikan yayasan ACT, hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.

Ramadhan menuturkan, barang bukti itu disita dari Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat

"Barang bukti disimpan di Gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor Jawa Barat," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka dugaan kasus penyelewengan donasi di lembaga filantropi tersebut.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 25 Juli 2022. Hasilnya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada pukul 15.50 WIB, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Selain dia, kata dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya berinisial HH selaku Anggota Pembina ACT dan NIA selaku Anggota Pembina ACT.

Ia menyampaikan bahwa keempat tersangka kini masih belum diproses penahanan. Menurutnya, penyidik masih melakukan diskusi internal terkait rencana tersebut.

"Sementara kami masih melakukan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan," pungkasnya.

 sinpo

Komentar: