Celananya Dipeloroti Saat Dikeroyok, Ade Armando: Itu Sangat Memalukan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 27 Juli 2022 | 22:56 WIB
Dosen UI, Ade Armando saat memberikan keterangan di persidangan terkait pengeroyokan dirinya saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR. Foto: Istimewa
Dosen UI, Ade Armando saat memberikan keterangan di persidangan terkait pengeroyokan dirinya saat demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPR. Foto: Istimewa

SinPo.id - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, mengisahkan peristiwa pengeroyokan terhadap dirinya di depan gedung DPR, Jakarta. Ade mengatakan, kala itu tidak hanya mendapat pukulan, tapi juga celananya ditarik-tarik.

Mulanya, jaksa penuntut umum bertanya unjuk rasa apa yang terjadi sehingga Ade datang ke gedung DPR. Ade-pun menjawab bahwa unjuk rasa itu dari mahasiswa, tututannya adalah meminta DPR tidak mengamendemen Undang-Undang 1945.

"Demo utamanya adalah meminta agar DPR jangan sampai mengamendemen Undang-Undang 1945, dalam kaitannya terutama dengan pemilihan presiden yang semula dinyatakan maksimal dua kali, diminta agar diamendemen agar lebih bisa dua kali," kata Ade saat menjadi saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.

Singkat cerita, demonstrasi itu berakhir ricuh. Tiba-tiba, kata Ade, dia mendapat pukulan dari berbagai arah oleh beberapa orang.

"Jadi mula-mula satu orang memukul, dari belakang, lalu tiba-tiba seperti memicu ya kemudian saya merasakan pukulan itu datang dari depan samping semua dan itu bertubi-tubi karena saya tahu pasti bukan satu orang yang memukuli saya," ungkap Ade.

Ade menyebut pukulan itu membuatnya sampai terjatuh. Bahkan, setelah dipukul, Ade mendapat tendangan bertubi-tubi ke arah kepala bagian belakang.

"Mula-mula pukulan tangan, kemudian karena saya juga dipukul di belakang, saya terjatuh. Ketika saya terjatuh ketika itulah kemudian bukan hanya dipukul tapi ditendang berulang-ulang dan terutama seperti saya katakan tadi diarahkannya ke arah kepala bagian belakang saya," tutur Ade.

Tak hanya pukulan, Ade menyebut dia juga sempat diinjak-injak massa. Bahkan, menurut Ade, celananya juga ditarik-tarik.

"Itu perkara cukup viral ya, waktu itu sampai mohon maaf ya celananya sampai ditarik? Saudara sadar?" tanya jaksa.

"Sadar, ketika saya mulai terjatuh saya mulai merasakan, saya bukan hanya dipukuli tapi celana saya berusaha ditarik," tukas Ade.

"Waktu itu diinjak-injak apa dipukul?" tanya jaksa lagi.

"Dipukul, ditendang, diinjak, tapi ada yang menarik celana saya, saya berusaha tahan celana saya karena saya merasa bagaimanapun itu memalukan," ujar Ade.

Ade berusaha untuk menahan celananya agar tidak lepas. Namun, hantaman pukulan itu membuatnya tidak bisa melakukan apa-apa. Ade menyebut tindakan menarik celananya itu sangat memalukan.

"Tapi akhirnya karena saya juga harus melindungi kepala saya, melindungi badan saya, saya tidak mungkin lagi menahan celana saya sehingga akhirnya celana bisa diturunkan," kata Ade.

Ade menyebut pengeroyoknya saat itu tidak memakai almamater layaknya mahasiswa. "Tidak ada satu pun yang memakai pakaian mahasiswa, bukan mahasiswa," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus pengeroyokan ini ada enam terdakwa. Enam terdakwa adalah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhannad Bagja.

Keenam terdakwa didakwa melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan luka kepada Ade Armando. Jaksa mengatakan Ade Armando dikeroyok di depan gedung DPR RI, Jakarta, pada 11 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.

"Bahwa para terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya atau menghancurkan barang-barang," bunyi surat dakwaan jaksa yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2022.

Perbuatan keenam terdakwa, kata jaksa, diikuti oleh massa lainnya. Massa juga ikut memukul dan menarik pakaian Ade Armando hingga jatuh ke jalan sebelum diamankan petugas.

Jaksa mengungkapkan, akibat perbuatan keenam terdakwa, Ade Armando mengalami luka-luka pada bagian kepala dan wajah. Ade Armando juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit saat itu.

Akibat perbuatan itu, enam terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP.

 sinpo

Komentar: