Pasca Diblokir, Yahoo Search Tak Lagi Bisa Diakses

Laporan: Bayu Primanda
Senin, 01 Agustus 2022 | 05:07 WIB
Situs Yahoo Search/bibit.id
Situs Yahoo Search/bibit.id

SinPo.id -  Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir sejumlah penyedia sistem elektronik (PSE) yang melakukan registrasi ke Kominfo. Salah satunya Yahoo search engine.

Sebelumnya layanan pencarian dari Yahoo ini sempat bisa diakses. Kemudian, ketika SinPo.id mencoba masuk ke dalam situs tersebut menggunakan provider Telkomsel, ternyata situs pencarian itu tak lagi bisa diakses.

Terkait masalah sebelumnya soal beberapa akses terhadap Yahoo Search yang masih lancar diakses, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan tanggapan.

Dalam acara Konferensi Pers Perkembangan Terbaru Pendaftaran PSE Lingkup Privat pada Minggu, 31 Juli 2022, Kominfo masih menelusuri kenapa ada beberapa provider yang masih bisa masuk ke situs Yahoo Search.

"Kita masih cari tahu kenapa terjadi ini ya. Padahal di tempat saya gak bisa, tapi di situ bisa. Nah itu lagi kita lihat, kita pelajari. Tapi itu sudah masuk ke dalam pemblokiran. Nanti kita lihat lagi terkait yang tidak seragam ini," jelas Samuel.

Untuk platform yang diblokir dari daftar 100 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dengan trafik tertinggi di Indonesia sendiri, sebenarnya ada tujuh. Namun sementara ini, Kominfo membuka akses ke Paypal dalam waktu lima hari kerja.

"Kami masih membuka satu yaitu Paypal, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi," tegas Samuel.

Jadi total PSE yang masih diblokir berkurang menjadi enam, di antara Steam, Dota 2, Counter-Strike: Global Offensive, Epic Games, Origin, dan Yahoo Search Engine. Hanya saja, layanan gaming dari Valve tersebut, dikabarkan tengah mempersiapkan data untuk daftar PSE Lingkup Privat.

"Mereka sudah berhasil menghubungi kita, jadi sekarang sudah terjadi korespodensi, antara Steam, Dota 2, dan CS: GO. Ini mereka sudah menyatakan sedang memproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, mereka sudah bisa melengkapi dan juga masyarakat yang pengguna layanan game ini, sudah bisa segera dapat menggunakan kembali," ujar Samuel.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.sinpo

Komentar: