Penyuap Walikota Yogyakarta Oon Nusihono Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Oon Nusihono/Sindo News
Oon Nusihono/Sindo News

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara terdakwa Vice Presiden PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON) dalam kasus suap terkait izin pembangunan apartemen di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Berkas perkara penyuap mantan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) itu pun diserahkan kepada tim Jaksa KPK.

"Telah selesai dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan Terdakwa Oon Nusihono dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dimaksud," tambahnya.

Ali menyampaikan, selanjutnya penahanan terhadap Oon dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu, 20 Agustus 2022, di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," ujar Ali.

Dalam perkara ini, selain Oon dan Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Oon, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemerintah kota Yogyakarta.

Sehingga, Haryadi Suyuti menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan tersangka Oon dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga izin bangunan dapat diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin tersebut sejak 2019 sampai 2021, setidaknya Haryadi menerima uang secara bertahap dengan nilai Rp 50 juta. Uang itu diberikan Oon melalui tangan kanan Haryadi yakni Tri Yanto Budi.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima USD27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uang tersebut turut diamankan pada saat giat tangkap tangan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah pada Kamis, 2 Juni 2022. KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon.sinpo

Komentar: