Suap Bankeu Jatim, KPK Cegah 4 Orang Keluar Negeri

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 02 Agustus 2022 | 15:09 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian keluar negeri selama proses penyidikan perkara dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018.

Pencekalan dilakukan setelah lembaga antirasuah mengirimkan surat ke pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak bulan Juni lalu.

"Ada 4 orang yang diajukan cegahnya untuk 6 bulan kedepan hingga Desember 2022," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, keempatnya yaitu Budi Setiawan (BS), Adib Makarim (AM), Agus Budiarto (AB) dan Imam Kambali (IM).

Menurut Ali, tindakan pencegahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak tersebut dapat kooperatif hadir memenihi panggilan tim penyidik ketika dipanggil dan diperiksa.

Diketahui, saat ini lembaga antirasuah sedang mengembangkan penyidikan dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Penyidikan dilakukan dari pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terkait korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Akan tetapi KPK belum bisa mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengumuman tersangka akan dilakukan apabila sudah dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Saat ini pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi masih dilakukan dan prosesnya sedang berjalan sebagai salah satu upaya pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.

Pada perkara sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka.

Dalam persidangan tingkat pertama, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Sementara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa saat ini sedang menjalani masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.sinpo

Komentar: