Pemenang Lelang Aset BLBI Sudah 4 Tahun Belum Terima 11 Bidang Tanah Dari Kejaksaan Agung

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 02 Agustus 2022 | 23:28 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SinPo.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) meminta Jaksa Agung untuk segera menjalankan putusan yang mengabulkan permohonan PT Wana Mekar Kharisma Properti terkait lelang bidang tanah terkait kasus BLBI. Diketahui, ada 11 bidang tanah atas nama Hendra Rahardja yang harus diserahkan Jaksa Agung ke pemohon.

"Mewajibkan kepada Termohon (Jaksa Agung RI) untuk melakukan tindakan berupa membuat keputusan untuk menanggapi surat permohonan Pemohon a quo dengan melakukan pembukaan blokir dan menyerahkan seluruh dokumen Sertifikat Tanah Asli kepada Pemohon atas 11 (sebelas) bidang tanah berikut segala sesuatu di atasnya dengan luas total 779,804 m2," tulis putusan PTUN Jakarta Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, dikutip Selasa, 2 Agustus 2022.

Rincian 11 bidang tanah dengan luas total 779,804 m2 sebagai berikut:

SHGB No. 3 seluas 5,326 m2,
SHGB No. 4 seluas 19,334m2,
SHGB No. 5 seluas 31,666m2,
SHGB No. 6 seluas 5,369 m2,
SHGB No. 7 seluas 107,819 m2,
SHGB No. 8 seluas 112,393 m2,
SHGB No. 9 seluas 35,547 m2,
SHGB No. 10 seluas 124,329 m2,
SHGB No. 11 seluas 151,212 m2,
SHGB No. 12 seluas 182,762 m2; dan
SHGB No. 13 seluas 4,047 m2

Semua bidang tanah tersebut atas nama PT Dutacahaya Indosakti yang terletak di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Dalam putusan ini, Termohon juga diminta membayar biaya perkara Rp 296.000.

Sebagaimana diketahui, lelang aset koruptor BLBI  ini diikuti tiga peserta, antara lain PT Wana Mekar Kharisma Properti dengan harga penawaran Rp28.000.000.000; Edwin Chandra Rp24.173.888.000; dan Sugiarto Rp22.000.888.888. Lelang dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Serang (KPKNL Serang) pada Maret 2018.

Pelelangan dilakukan dengan system electronic closed bidding dan diakses melalui url: www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Lelang tersebut  dimenangkan PT Wana Mekar Kharisma Properti (PT WMKP) berdasarkan Kutipan Risalah lelang No 163/22/2018, tanggal 16 April 2018.

Kemudian PT WMKP memperoleh kutipan risalah lelang dari KPKNL Serang. Namun, PPA Kejaksaan Agung RI, selaku pihak penjual, tidak memberikan hak pemenang lelang berupa 11 Sertifikat objek lelang.

PT WMKP sebagai pihak pemenang lelang mengajukan permohonan Fiktif Positif ke Pengadilan TUN Jakarta dan telah diputus berdasarkan putusan pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 14/P/FP/2018/PTUN.JKT tertanggal 06 Agustus 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

 sinpo

Komentar: