Menteri PPPA Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Bocah 5 Tahun di Bali

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:12 WIB
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi anak korban kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam keras kasus dugaan penganiayaan yang disertai dengan tindak kekerasan seksual terhadap anak berusia 5 tahun beinisial (N) di Denpasar, Bali. 

Bintang Puspayoga menegaskan, agar penanganan kasus ini dilakukan secara tegas dan seadil-adilnya oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ia menyebut, pihaknya akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik. 

“Tindakan penganiayaan dan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang masih berusia 5 tahun ini sangat menyedihkan. Terlebih lagi, setelah mengalami kejadian tersebut korban ditelantarkan hingga akhirnya ditemukan oleh warga setempat," ujar Bintang Puspayoga dalam keterangannya, dikutip dari laman Kemen PPPA, Rabu 3 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil koordinasi Tim SAPA KemenPPPA dan Konferensi Pers oleh Polresta Denpasar pada Senin 1 Agustus 2022, didapatkan informasi bahwa dari hasil pendalaman kasus yang dilakukan, korban mendapatkan kekerasan fisik seperti patah pada kaki dan pemukulan sampai tiga giginya terlepas.

Selain itu, koban juga mendapatkan tindak kekerasan seksual oleh pelaku, yang merupakan pacar ibu kandungnya.

“Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bertindak tegas dalam penanganan kasus ini. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara adil, berpihak pada korban, dan pelaku dapat dijerat dengan hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya. 

Sebelumnya, pada 19 Juli 2022, korban ditemukan terlantar oleh warga setempat di wilayah Denpasar Selatan, Bali. Saat ditemukan keadaan merintih kesakitan karena mengalami luka lebam di tubuh dan patah kaki. 

Setelah dibawa ke tempat aman, dilakukan assessment awal oleh psikolog untuk melihat kondisi psikis korban dan memberikan penguatan psikologis kepada korban. Dari hasil assessment tersebut, diketahui terdapat indikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan operasi pada kaki yang patah akibat perbuatan pelaku.

Lebih lanjut, Bintang mengatakan, pihaknya akan terus mengawal jalannnya kasus ini, dan berharap korban bisa mendapatkan keadilan sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku. 

"Kami akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang terbaik,” pungkasnya. 

Dalam perkembangan terakhir, saat ini pelaku sudah diamankan pihak kepolisian dan dijerat pasal berlapis yakni pasal pencabulan atau kekerasan terhadap anak dan atau penelantaran terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 82 dan atau 76C Jo Pasal 80 dan atau Pasal 76b UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun.sinpo

Komentar: