Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Didenda Mulai Desember 2022

Laporan: Glen
Rabu, 03 Agustus 2022 | 12:43 WIB
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/Mitsubishi Motor)
Ilustrasi uji emisi (SinPo.id/Mitsubishi Motor)

SinPo.id - Kendaraan bermotor yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai Desember 2022 akan didenda. Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

"Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi," kata Asep, dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.  

Menurut Asep, pemenuhan baku mutu hasil uji emisi ini akan menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Upaya melakukan uji emisi itu karena sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

Untuk koefisien denda, kata dia, saat ini sedang dibahas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Sementara itu, penerapan denda juga sedang diformulasikan bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Asep menegaskan bahwa penerapan denda akan mulai diberlakukan akhir tahun 2022.

Kebijakan ini didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tepatnya pada Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Lau pada Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ucapnya.sinpo

Komentar: