Kasus Brigadir J Jadi Momen Kapolri Evaluasi Internal

Laporan: Glen
Jumat, 05 Agustus 2022 | 12:10 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Sinpo.id/Ashar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Sinpo.id/Ashar

SinPo.id -  Upaya pengusutan perkara kasus penembakan Brigadir J tak hanya berhenti pada penetapan status tersangka Bharada E.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa dirinya akan mengevaluasi jajaran internal Polri yang diduga terlibat kasus tersebut.

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. 25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP.

Empat perwira polisi di antaranya di tempatkan di tempat khusus karena diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus, selama 30 hari ke depan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut dia, Polri akan memproses hal tersebut sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) terkait pelanggaran yang dilakukan.

“Sisanya kita akan proses sesuai keputusan dari timsus. apakah masuk pidana atau masuk etik,” ujarnya.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, sedang mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.

Timsus telah mendapatkan surat mengevaluasi penanganan kasus Brigadir J di tingkat Polda dan Polres. 

Dia memastikan tim khusus akan bekerja profesional menangani kasus ini secara transparan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Limpahan dari polres ke Polda Metro yang nantinya akan dilakukan evaluasi oleh timsus secara bersama-sama untuk mengkaji apakah tahapan-tahapan proses yang mereka lakukan sudah sesuai ketentuan atau tidak," ujarnya.

Selama penanganan kasus ini, kata dia, setidaknya ada sejumlah kendala. Salah satunya barang bukti rusak atau hilang, dia menyebut hal itu membutuhkan waktu yang lama.

"Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah barang bukti yang rusak atau dihilangkan, ini akan membuat waktu, membutuhkan waktu untuk melakukan penuntasan masalah ini," tambahnya.sinpo

Komentar: