Kapolri Diminta Pecat Anggotanya yang Ambil CCTV Di Kompleks Duren Tiga

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:07 WIB
Kamaruddin Simanjuntak/Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak/Istimewa

SinPo.id -  Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta orang yang mengambil CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dipecat.

Hal ini sesuai dengan omongan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang mengaku sudah mengantongi nama-nama pihak yang mengambil rekaman CCTV tersebut.

"Kalau benar yang dikatakan kapolri itu, maka seharusnya dia diberhentikan menjadi Polri dijadikan tersangka pasal 221 KUHP kemudian juga tersangka pasal 55 dan 56 tentang laporan kami. Dan harus diumumkan amanat presiden kan harus dibuka, kenapa masih disembunyikan kalau memang serius," kata Kamaruddin saat dihubungi, Jumat, 5 Agustus 2022.

Kamaruddin juga menyinggung amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kasus dibuka secara transparan.

"Kalau memang ada yang terbukti mencuri CCTV, menghilangkan barang bukti ya copot dong dari polisi, jadikan tersangka, ini nyawa orang loh sudah mati Yoshua masa tak ada kepastian hukumnya, kita cuma dimain-mainin. Padahal presiden 2 sampai 3 kali mengatakan buka seterang terangnya, kok mereka membangkang kepada presiden," tegas dia.

Menurut Kamaruddin mengambil CCTV rusak sama dengan melakukan pelanggaran pidana karena menghalang halangi proses penyidikan. Dia menilai pencopotan sejumlah anggota polri hanya bagian dari sanksi administrasi.

"Tidak bisa, kejahatan kok dicopot, ya kejahatan itu dipidana. Nah perbuatan menyembunyikan barang bukti, menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan itu pidana, kalau pencopotan administrasi. Jadi jangan hukumnya dibolak-balik macam nggak ngerti hukum. Kalau itu pidana proses pidana dong jangan administrasi. Administrasi ditindaklanjuti dengan pidana ya boleh," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan perihal CCTV di kompleks rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang rusak. Sigit mengaku sudah mengantongi siapa pihak yang mengambil CCTV tersebut.

"Ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam dan itu juga sudah kita dalami. Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.sinpo

Komentar: