Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob oleh Irsus, Ini Bedanya dengan Timsus

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 07 Agustus 2022 | 05:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan perbedaan antara Inspektorat Khusus (Irsus) dan Tim Khusus (Timsus), terkait kasus tewasnya Brigadir J. Irsus sendiri merupakan bagian dari timsus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa oleh Irsus ke tempat khusus di Mako Brimob. Hal ini dilakukan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

"Irsus fokus melakukan pendalaman soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel kepolisian yang dinilai tidak profesional. Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik," ujar Dedi di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Sementara, sambung Dedi, Timsus bertugas melakukan penyidikan pelanggaran pidana. Dalam melaksanakan tugasnya, Timsus mengedepankan Scientific Crime Investigation (SCI). 

"Kalau Timsus kerjanya proses pembuktian secara ilmiah. Ini masih juga berproses," katanya.

Sebelumnya, polisi membawa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Sabtu, 6 Agustus 2022 malam ke Mako Brimob. Sambo ditempatkan ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Sambo terkait tewasnya Brigadir J. Sambo dianggap tidak profesional oleh Inspektorat Khusus terkait prosedur pemeriksaan TKP awal.

"Yang bersangkutan langsung ditempatkan di korps brimob polri. Inspektorat khusus menilai FS melanggar kode etik," kata Dedi di Mabes Polri.

Dedi membantah bila Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Timsus saat ini masih menyelidiki kasus ini.

"(Ferdy Sambo) belum tersangka. Tidak benar ada penangkapan dan penahanan," katanya.sinpo

Komentar: