Begini Penjelasan Polri Soal Pengawalan Ferdy Sambo Saat Dibawa ke Mako Brimob

Laporan: Glen
Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:18 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (SinPo.id/Humas Polri)

SinPo.id -  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan soal upaya Polri membawa Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu 6 Agustus 2022. 

Upaya itu dilakukan karena Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus penembakan Brigadir J yang ditemukan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).  

"Diduga melakukan pelanggaran prosedur, dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," tutur Dedi Prasetyo, kepada wartawan, pada Sabtu 6 Agustus 2022.

Irjen Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV yang berada di dekat rumah dinasnya. 

"Seperti yang tadi disampaikan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi, misalnya, pengambilan CCTV dan lain sebagainya," ujarnya.

Namun, Dedi Prasetyo membantah Polri melakukan upaya penahanan kepada Irjen Ferdy Sambo. Sejauh ini, kata dia, belum ada upaya penetapan tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo. 

"Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan irsus," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit membentuk dua tim menangani perkara penembakan Brigadir J. Yaitu, khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus).

Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi. Sementara itu, timsus menangani kasus penembakan Brigadir J. 

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik," tambahnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengevaluasi jajaran internal Polri yang diduga terlibat kasus tersebut.

Tim Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel polisi dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J.  25 personel polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP.

Empat perwira polisi di antaranya di tempatkan di tempat khusus karena diduga menghambat proses penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, sedang mendalami ada tidaknya ketentuan yang dilanggar dalam prosedur penanganan laporan.

Timsus telah mendapatkan surat mengevaluasi penanganan kasus Brigadir J di tingkat Polda dan Polres. 

Dia memastikan tim khusus akan bekerja profesional menangani kasus ini secara transparan sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.sinpo

Komentar: