STNK Mati Dua Tahun Konsekuensinya Kendaraan Jadi Bodong Permanen

Laporan: Sinpo
Senin, 08 Agustus 2022 | 23:11 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK

SinPo.id - STNK kendaraan bermotor yang dibiarkan mati selama dua tahun bakal dihapus data registrasinya dari kepolisian alias jadi bodong selamanya.

Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun diatur melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74.

Humas Jasa Raharja, Panji, menjelaskan, kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi.

Bila kebijakan itu diterapkan, menurut Panji, ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun. Nominal itu adalah akumulasi dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di dalam negeri yang belum melakukan pembayaran pajak.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji.

Kepolisian dalam situs NTMC Polri menyatakan siap mengimplementasikan kebijakan itu.

"Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun," tulis kepolisian.

"Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Kakorlantas menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong."

Berikut dasar hukum penghapusan data kendaraan.

Aturan yang merujuk penghapusan data registrasi kendaraan ada di UU 22/2009 Pasal 74, isinya sebagai berikut:

1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor
atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
 

 sinpo

Komentar: