Komnas HAM Sambangi RS Polri untuk Gali Informasi Soal Luka Brigadir J

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 09 Agustus 2022 | 01:34 WIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Istimewa
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Istimewa

SinPo.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus menggali informasi terkait luka-luka di tubuh Brigadir J dengan mendatangi Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Karena memang beberapa waktu yang lalu kita juga mendalami soal dokkes, lalu kita sandingkan dengan beberapa keterangan. Nah, itu hari ini tim sedang berproses di RS Kramat Jati, untuk melengkapi beberapa informasi terkait luka dan sebagainya," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Anam menambahkan, Komnas HAM juga kembali menjadwalkan pemeriksaan lima handphone (HP) pada Selasa, 9 Agustus 2022. Sejauh ini sudah ada terkumpul 15 HP yang akan diselidiki terkait kasus tersebut. Sebanyak 10 HP di antaranya telah diperiksa bersama Labfor Polri.

"Kami memang sampaikan kami sedang berproses menuju suatu tempat. Biar proses berjalan, kami baru sore ini [sampaikan] bahwa ada tim yang bergerak dan sampai jam ini sedang berproses di RS Kramat Jati," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah meminta keterangan pihak keluarga terkait temuan berbagai luka di jenazah Brigadir J. Pihaknya juga memeriksa dokter forensik RS Polri Kramat Jati terkait hasil autopsi awal.

Pihak keluarga Brigadir J tak terima dengan penjelasan Polri yang menyebut hanya terdapat luka tembak di tubuh Brigadir J. Menurut mereka terdapat beberapa luka sayatan hingga jari tangan putus.

Dalam kasus ini, Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Keduanya adalah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Brigadir RR merupakan ajudan dari istri Sambo, Putri Candrawathi. Keduanya telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Irjen Pol. Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Ia menjadi salah satu dari 25 orang yang diduga melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.

 sinpo

Komentar: