Total Ada 232 WNI Jadi Korban Penyekapan di Kamboja

Laporan: Glen
Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:13 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Kementerian Luar Negeri mencatat sebanyak 232 orang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja.

232 PMI Ilegal di Kamboja itu bekerja di berbagai perusahaan, mulai investasi bodong hingga judi online.

"Data total kasus PMI ilegal yang ditangani oleh KBRI di Kamboja mencapai 232 orang," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, pada Senin 8 Agustus 2022.

Dari jumlah 232 PMI ilegal di Kamboja itu, 39 orang di antaranya pulang ke Tanah Air. Mereka pulang melalui tiga gelombang, yaitu Jumat pekan lalu dan disusul pada Sabtu lalu, dan pada Senin 8 Agustus 2022.

Mereka dipulangkan ke Indonesia melalui Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan pesawat carter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para PMI ilegal itu berangkat karena tergiur iming-iming pekerjaan customer service yang mendapatkan penghasilan besar.

Namun demikian, setelah tiba di perusahaan yang menawarkan pekerjaan tersebut, mereka justru dipaksa bekerja menipu masyarakat di Indonesia.  

Mereka berasal dari berbagai macam perusahaan, salah satunya online scam.sinpo

Komentar: