KPK Duga Alfamidi Tugaskan Amri Urus Izin Prinsip Retail di Kota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:37 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id/Khaerul Anam
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/SinPo.id/Khaerul Anam

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penunjukan khusus kepada tersangka Amri (AR) oleh PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi untuk mengurus persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Penyidik lembaga antirasuah mendalaminya melalui pemeriksaan empat karyawan PT Midi Utama Indonesia sebagai saksi terkait perkara suap dan pencucian uang yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richad Louhenapessy (RL).

"Keempat saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penunjukan khusus Tsk AR untuk melakukan pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Ali menjelaskan keempat karyawan PT Midi Utama Indoneisa yang menjadi saksi yaitu Afid Hermeily, Alex Nurdiana, Dyana Safitri Aditia, dan Meilia Triani.

Selain itu, keempat saksi juga didalami lebih lanjut terkait dugaan aktifitas dari tersangka Amri dalam melobi tersangka Richad Louhenapessy.

Seperti diketahui, Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: