Partainya HT Ditatar KPK Agar Lebih Berintegritas

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Ipi Maryati/DOK: KPK
Ipi Maryati/DOK: KPK

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi terhadap pengurus dan kader Partai besutan Hari Tanoesoedibjo atau yang akrab disapa HT, Perindo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Selasa 9 Agustus 2022.

Pembekalan sejumlah materi penguatan integritas internal partai politik akan diberikan langsung oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

"Di antaranya tentang penguatan integritas, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Bidang pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Ipi menjelaskan, pengurus inti mulai dari Wakil Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum, Ketua DPP, dan Wakil Sekjen hadir mengikuti pembekalan antikorupsi.

Selain itu, sekitar 65 pengurus partai juga hadir secara langsung. Selebihnya para pengurus DPD dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring.

Sementara itu, Ipi mengkonfirmasi Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT) batal hadir mendampingi anggota dan kadernya mengikuti pembekalan.

"Benar. hadir pengurus inti lainnya yaitu waketum, sekjen, bendum dan ketua DPP," ujar Ipi.

Ipi menambahkan, melalui kegiatan pembekalan antikorupsi yang merupakan rangkaian kegiatan program Politik Cerdas Beritegritas (PCB) Terpadu 2022 ini, KPK fokus mendorong penguatan integritas internal partai politik.

Sebab, lanjut Ipi, kedudukan parpol sebagaimana amanat UUD 1945 sangat strategis. Parpol berperan penting untuk mencetak para pemimpin dan pejabat publik baik di pusat maupun daerah.

"Parpol juga merupakan satu-satunya instrumen untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan DPRD, serta kepala daerah," kata Ipi

"Sehingga, parpol yang berintegritas menjadi landasan penting dalam membangun upaya pencegahan korupsi politik," tambahnya.

Perindo merupakan partai ke -11 setelah sebelumnya KPK memberikan pembekalan yang sama kepada jajaran pimpinan dan pengurus dari 10 parpol, yaitu PAN, PBB, Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, Hanura, Berkarya, PKS, dan PKB.sinpo

Komentar: