Firli Bahuri Usul Pengurus Parpol Digolongkan Jadi Penyelenggara Negara

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Agustus 2022 | 12:13 WIB
Firli Bahuri/DOK: KPK
Firli Bahuri/DOK: KPK

SinPo.id -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengusulkan agar para pengurus partai politik (Parpol) digolongkan sebagai penyelenggara negara.

Pertimbangan ini lantaran para elite Parpol yang tak bisa ditindak saat terbukti melakukan korupsi, karena bukan termasuk sebagai daftar penyelenggara negara.

"Pengurus partai politik tidak masuk dalam penyelenggara negara. Nah, seharusnya masuk dong (sebagai penyelenggara negara)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Firli mengungkapkan pengurus partai memang belum masuk dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Aparatur Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Padahal mereka sering kedapatan menikmati hasil rasuah.

Meski begitu, lanjut Firli, KPK akan tetap berupaya untuk mencegah terjadinya korupsi di tanah air. Salah satunya dengan memberikan pendidikan antikorupsi kepada para pengurus partai lewat program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

Firli juga berharap, tanpa harus menindak, para pengurus Parpol tidak akan menerima uang hasil korupsi.

"Penanaman nilai-nilai politik cerdas dan integritas kepada calon kepala daerah, calon legislatif, para kader partai politik, dan pengurus partai politik," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku menerima Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

Penerimaan uang tersebut terungkap di dalam persidangan kasus korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) tersebut.

Andi mengaku dirinya menerima uang dari Abdul Gafur tanpa tahu muasal uang tersebut. Andi berdalih penerimaan itu dilakukan untuk membantu para rekan yang terpapar COVID-19.sinpo

Komentar: