KPK Telisik Peran Alfamidi Di Kasus Suap Walikota Ambon

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 09 Agustus 2022 | 14:34 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik peran PT Midi Utama Indonesia atau Alfamidi dalam kasus suap dan pencucian uang yang menjerat Walikota Ambon nonaktif Richad Louhenapessy (RL).

Hal itu mengingat adanya dugaan aliran uang suap untuk pembangunan gerai Alfamidi di Ambon disiapkan dari pihak korporasi, bukan perorangan.

"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut (keterlibatan Alfamidi)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 9 Agustus 2022.

Ali menuturkan pihaknya akan tegas dalam mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. Ia memastikan semua pihak yang diduga terlibat bakal diproses hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka RL dan kawan-kawan dimaksud," ujar Ali.

KPK menduga aliran uang suap untuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy sebagai bentuk kesepakatan untuk memuluskan pembangunan gerai di Ambon diyakini berasal dari PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).

Keterangan itu diperoleh usai KPK memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian sebagai saksi pada Senin 8 Agustus 2022.

Sebelumnya, Walikota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak lain, yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR). Saat ini Amri masih belum ditahan dan dinyatakan buron.

Dalam konstruksi perkara, Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain itu, Amri juga memberi Richard uang sebesar Rp500 juta untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.

Lembaga antirasuah kembali menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim Penyidik KPK menduga pencucian uang dilakukan selama Richard masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon.

KPK juga mengendus Richard menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Namun, hal itu masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.sinpo

Komentar: