Ini Alasan DPR Tak Ikut Campur dalam Penanganan Kasus Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 09 Agustus 2022 | 16:11 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (SinPo.id/dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani (SinPo.id/dpr.go.id)

SinPo.id - Anggota Komisi lll DPR Arsul Sani menjelaskan tetap mengawal perkembangan kasus tewasnya Brigadir Yosua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri selama ini juga kerap berkomunikasi dengan perwakilan di Senayan.

"Dalam kasus yang sensitif ini pimpinan Polri memang secara informal itu berkomunikasi dengan kami, terutama pimpinan komisi dan pimpinan DPR, terkait dengan perkembangan penanganan kasus tersebut. Setiap saat setiap waktu," ujar Arsul di kompleks parlemen, Senayan, Selasa 9 Agustus 2022.

Arsul menjelaskan, DPR memang tak banyak ikut campur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. DPR menghindari agar tak keluar dari tugas pokoknya dalam  hal pengawasan.

"Kami di DPR memang menghindari untuk offside, buat saya offside itu misalnya yang mengumumkan tersangka itu tugasnya Bareskrim Polri. Jangan juga ada pejabat lain yang kemudian sudah menyampaikan ada tersangka ketiga gitu, kan itu kan porsinya Bareskrim polri," paparnya.

Politisi PPP ini menegaskan,  DPR tidak mengintervensi kasus ini lantaran percaya dengan proses yang tengah berjalan di Polri. Namun DPR tetap mengawal dan mengawasi perjalanan kasus Brigadir J.

"Kita lakukan adalah dalam rangka mengawal dan mengawasi tapi  jangan mendikte, karena itu kesannya kita itu tidak percaya dengan Polri. Saya kira itu yang harus menjadi kesadaran bersama untuk lembaga dan pejabat negara," jelasnya.
 sinpo

Komentar: