Anies Tak Kunjung Cabut Pergub Penggusuran, F-PDIP: Gimmick Politik!

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:35 WIB
Gembong Warsono/Xnews
Gembong Warsono/Xnews

SinPo.id -  Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) yang tak kunjung dilaksanakan Gubernur Anies hanya sebuah gimmick politik belaka.

"Jadi bagi saya ini gimmick politik pak gubernur aja bahwa di penghujung ini seolah olah gue ga bisa melakukan apa-apa karena terbelenggu," kata Gembong di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022. 

Kendati Pergub tersebut harus mendapat fasilitasi dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri). Gembong menyebut, pencabutan Pergub tersebut bukan perkara yang sulit dilakukan oleh Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

"Memang ada ketentuan bahwa Pergub harus mendapat fasilitasi dengan Kemendagri tapi bukan berarti gak bisa. Kalau ada kemauan pasti bisa," ujarnya. 

Selain itu, kata Gembong, pencabutan Pergub tersebut akan memberikan konsekuensi terhadap terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir.

Dua hal tersebut sudah menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan juga lanjut Gembong, dua hal itu merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.

"Padahal ini juga salah satu janji gubernur untuk tidak melakukan penggusuran terhadap permukiman di bantaran sungai," ucapnya. 

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan. 
sinpo

Komentar: