KPK Dalami Dokumen Kerjasama Fiktif Terkait Izin Properti Cirebon

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 11 Agustus 2022 | 23:00 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya penyusunan dokumen kerjasama fiktif dalam perkara suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Pendalaman dilakukan penyidik lembaga antirasuah melalui pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HJ).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya penyusunan beberapa dokumen kerjasama fiktif," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 Agustus 2022.

Ali menjelaskan, kedua saksi yaitu PNS/ Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti dan Direktur PT. Kreasindo Jaya Mahesa serta Direktur Utama PT Milades Indah Mandiri, Muhammad Subhan.

Sementara itu satu saksi tidak hadir, yaitu Heru Dewanto, Swasta / Ex-Presiden Direktur PT. Cirebon Energi Prasarana.


"Tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," ujar Ali.

KPK sudah cukup lama menyidik kasus ini. Hingga kini, KPK belum juga melakukan proses penahanan terhadap Herry Jung.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar serta menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua, setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan satu tersangka lain, Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.sinpo

Komentar: