Mengandung Jamur, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp8,5 Miliar

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 12 Agustus 2022 | 15:01 WIB
Mendag Zulkifli Hasan saat hendak musnahkan pakaian bekas impor (SinPo.id/Kemendag)
Mendag Zulkifli Hasan saat hendak musnahkan pakaian bekas impor (SinPo.id/Kemendag)

SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 750 bal pakaian bekas. Pakaian bekas senilai kurang lebih senilai Rp8,5 miliar itu berasal dari luar negeri

Pemusnahan dilakukan di kawasan pergudangan Gracia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat 12 Agustus 2022.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp8,5 miliar. Ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya.

Menurut Zulhas, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor.

"Ini juga sebagai bentuk respon kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring," katanya.

Pemusnahan, kata Zulhas, juga sebagai langkah menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia. Dia menyarankan masyarakat membeli produk dalam negeri, ketimbang pakaian bekas impor.

"Kami mengimbau masyarakat lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk kesehatan dalam jangka panjang," jelasnya.

Menurut Zulhas, dari hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang diamankan terbukti mengandung jamur kapang. Tentunya dapat menimbulkan berbagai dampak buruk bagi kesehatan.

"Ini melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.sinpo

Komentar: