Tak Kunjung Cabut Pergub Penggusuran, PSI: Anies Ingkar Janji!

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 12 Agustus 2022 | 16:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (SinPo.id/Zikri)

SinPo.id - Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra menilai pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) penggusuran yang tak kunjung dilaksanakan Gubernur DKI Anies, merupakan bukti Anies tidak konsisten dengan janji kampanyenya. 

"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji manis tidak akan melakukan penggusuran, tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang. Sekarang waktu warga menagih janjinya dengan minta pencabutan Pergub, beliau bungkam," kata Anggara dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Agustus 2022.

Menurut Ara sapaan akrab Anggara, janji untuk tidak melakukan penggusuran merupakan kepentingan politik belaka. Sehingga, janji tersebut tidak dapat terealisasikan.

"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub, tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," tuturnya.

Kendati demikian, Ara menyampaikan, perlu dilakukan kajian matang dalam proses pencabutan Pergub. Oleh karena itu, Ara berharap Gubernur DKI tidak asal membuat kebijakan demi kepentingan politik. 

"Pencabutan Pergub tentu butuh kajian, jangan karena sekarang kepepet Pak Anies asal cabut," tuturnya.  

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta itu menyebut, jika hingga akhir masa jabatan belum ada keputusan, artinya kata Ara, tidak ada niatan Anies untuk mencabut Pergub tersebut.

"Tapi itu sepenuhnya wewenang Pak Anies yang harusnya dikerjakan dari awal kalau memang beliau niat. Kalau sampai sisa jabatan beberapa belum ada kajian artinya memang gak niat," pungkasnya. 

Sebelumnya diketahui, Warga DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penggusuran.

KRMP yang terdiri dari warga Jakarta bersama jaringan masyarakat sipil lainnya serta mahasiswa, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) seolah abai dengan permohonan pencabutan Pergub tersebut.

"Janji Anies untuk mencabut peraturan hukum yang kerap dipakai sebagai dasar praktik penggusuran

paksa di DKI Jakarta tampaknya hanya menjadi pesan palsu," demikian seperti dikutip dalam keterangan pers KRMP, Rabu 10 Agustus 2022. sinpo

Komentar: