Kapolri Bubarkan Satgassus Merah Putih, DPR: Langkah Tepat

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Agustus 2022 | 02:18 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi (SinPo.id/dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi (SinPo.id/dpr.go.id)

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Al Habsyi mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menghentikan kegiatan Satgas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri. Satgasus merupakan jabatan nonstuktural di dalam Korps Bhayangkara.

Satgassus Merah Putih sendiri pertama kali dibentuk pada 2019, oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Satgassus ini diketuai oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Pembubaran Satgasus oleh Kapolri adalah langkah tepat untuk saat ini. Setidaknya, agar FS bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi," ungkap Aboe dalam keterangan persnya seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

Pembubaran Satgasus, kata Aboe, akan membuat Polri lebih serius dalam menjalankan tugasnya menyelidiki kasus kematian Brigadir J. Apalagi saat ini Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolri untuk mengungkap perkara ini secara clear. Selain itu juga menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar benar ingin melakukan langkah pro justitia untuk semua kalangan,” kata politisi PKS ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit membubarkan Satgassus (Satuan Tugas Khusus) Merah Putih. Satgassus merupakan jabatan nonstruktural di Korps Bhayangkara.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan Satgassus Polri. Artinya tidak ada Satgassus Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Berdasarkan pertimbangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, kata dia, untuk efektivitas kinerja organisasi, diutamakan satuan kerja menangani berbagai macam kasus atau permasalahan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.

"Sehingga Satgassus tidak perlu, dan diberhentikan mulai hari ini," tegasnya.sinpo

Komentar: