KPK Mangkir, Pansus Angket KPK: Masyarakat Perlu Tahu

Oleh: Redaksi
Selasa, 17 Oktober 2017 | 17:47 WIB
Henry Yosodiningrat (kiri), Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Eddy Kusuma Wijaya (kanan) - Foto: Ardian Pratama
Henry Yosodiningrat (kiri), Agun Gunandjar Sudarsa (tengah), Eddy Kusuma Wijaya (kanan) - Foto: Ardian Pratama

Jakarta, sinpo.id - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa, mengumumkan surat dari KPK dengan perihal tidak dapat hadir ke DPR RI dalam rangka memenuhi undangan Pansus Angket. KPK tidak dapat hadir karena masih menunggu keputusan hukum Judicial Review dari MK.

Dalam pengumuman surat tersebut, tampak pula Eddy Kusuma Wijaya yang merupakan Wakil Ketua Pansus mendampingi Agun, serta Henry Yosodiningrat dan Arteria Dahlan selaku Anggota Pansus Angket.

Dalam kesempatan ini, Eddy mengatakan bahwa apabila KPK tidak dapat hadir, maka Pansus akan memberitahukan kepada masyarakat beserta alasannya.

"Kalau KPK tidak hadir, kita umumkan kepada masyarakat dan media bahwa KPK belum bisa hadir. Dengan alasan, KPK tetap menunggu hasil keputusan MK,” ungkap Eddy kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Selasa (17/10).

Eddy melanjutkan, bilamana KPK dipanggil sebanyak tiga kali dan mereka tidak menghadirinya, maka ada kemungkinan Pansus menjalankan perintah UU MD3 sesuai aturan yang ada.

“Jika KPK tiga kali diundang atau dipanggil tidak hadir. Maka, ada kemungkinan Pansus menjalankan perintah UU MD3 sesuai aturan yang ada,” tegasnya sekaligus mengakhiri.sinpo

Komentar: