Kejagung Jebloskan Surya Darmadi ke Penjara, Buronan Lain Diminta Serahkan Diri

Laporan: Tri Bowo Santoso
Senin, 15 Agustus 2022 | 20:26 WIB
Tersangka kasus suap izin lahan, Surya Darmadi alias Apeng ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: SinPo.id/Ashar
Tersangka kasus suap izin lahan, Surya Darmadi alias Apeng ditahan oleh Kejaksaan Agung. Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung langsung jebloskan tersangka perkara dugaan korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi alias Apeng ke dalam penjara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, mengatakan, Surya Darmadi alias Apeng akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan di tahanan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus sampai 3 September 2022 mendatang,” kata Burhanuddin, Senin, 15 Agustus 2022.

Burhanuddin pun menegaskan, dengan proses penahanan yang telah dilakukan, pihaknya berharap agar para buronan kasus korupsi lain bisa menyerahkan diri.

“Penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang fair,” tukasnya.

Dengan menyerahkan diri, Burhanuddin menjelaskan, para tersangka dapat melakukan pembelaan diri sebelum opsi in-absensia dilakukan.

“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,” tukas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, Kejaksaan Agung terpaksa melakukan penjemputan, karena tersangka sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik tiga kali berturut-turut.

Padahal, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD

“Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan tersangka SD,” pungkasnya

 sinpo

Komentar: