KPK Geledah PT Batulicin Enam Sembilan yang Diduga Milik Mardani Maming

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 16 Agustus 2022 | 12:52 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan terhadap PT Batulicin Enam Sembilan yang diduga milik tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan dilakukan di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hari ini tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Aguatus 2022.

Ali mengungkapkan proses penggeledahan terhadap PT Batulicin Enam Sembilan hingga saat ini masih berlangsung dan perkembangannya akan segera disampaikan.

Seperti diketahui, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan, Mardani Maming sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi ijin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK mengungkap Mardani Maming diduga menerima uang suap sekitar Rp104,3 miliar dari Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) untuk memperoleh izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP).

Diduga PT Angsana Terminal Utama, perusahaan milik Maming dan beberapa perusahaan yang melakukan aktifitas pertambangan adalah perusahaan fiktif.

Perusahaan tersebut sengaja dibentuk Maming untuk mengolah dan melakukan usaha pertambangan hingga membangun pelabuhan di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengungkap pemberi suap Maming, Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) telah meninggal, sehingga Maming ditetapkan sebagai tersangka tunggal.sinpo

Komentar: