Suap Jual Beli Jabatan, KPK Telisik Rotasi ASN Saat Mukti Agung Jabat Bupati
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kebijakan yang dilakukan tersangka Mukti Agung Wibowo (MAW) selama menjabat Bupati dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang.
Tim Penyidik memeriksa Mukti Agung sebagai saksi untuk tersangka Selamet Masduki selaku Sekda Pemalang dan tersangka lain dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Selasa 16 Agustus 2022.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
KPK juga menetapkan lima orang tersangka lainnya, yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha; Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda.
Kemudian Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD; Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo dan Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.
KPK mengamankan Mukti Agung dalam opersai tangkap tangan (OTT). Selaku Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026, Mukti Agung diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa ASN dan pihak swasta lainnya.
Uang tersebut diduga terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW (Adi Jumal Widodo) telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar.
Mukti Agung juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar.
Mukti Agung diduga melakukan perombakan dan pengaturan ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
GALERI | 2 hari yang lalu
GALERI | 7 jam yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 14 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu