Kasus Ferdy Sambo, SETARA Institute: Kapolri Telah Lulus Dari Ujian Terberat Ini

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Ketua SETARA Institute, Hendardi
Ketua SETARA Institute, Hendardi

SinPo.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuktikan kinerjanya dan menunjukkan ketegasannya sebagai pemimpin di Korps Bhayangkara dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Beigadir J. Hal ini setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua SETARA Institute, Hendardi mengatakan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Tim Khusus telah membuktikan bahwa diplomasi kejujuran, transparansi dan kinerja berbasis data mengantarkan pada kesimpulan dan fakta.

“Kapolri telah lulus dari ujian terberat ini. Meski pada awalnya Polri sempat terkesan sangat berhati-hati, karena peristiwa tersebut menyangkut perwira tinggi Polri yang juga berprestasi dan adanya suatu upaya menghalangi proses penegakan hukum obstruction of justice,” ujar Hendardi dalam keterangannya, Selasa, 16 Agustus 2022.

Hendardi tak memungkiri, kasus tersebut memang menyita perhatian publik. Bahkan, kepercayaan terhadap kinerja Polri sempat dipertanyakan sebelum ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Di tengah menurunnya kepercayaan publik pada institusi Polri, kasus ini sungguh menjadi ujian terberat bagi Kapolri, meskipun akhirnya Jenderal Listyo Sigit Prabowo lulus dari ujian tersebut,” tutur Hendardi.

Hendardi mengungkapkan, keterlibatan Ferdy Sambo dalam peristiwa pembunuhan ini menjadi pembelajaran sangat penting. Dia menyebut, anggota Polri dan juga penegak hukum lainnya, dapat saja terlibat suatu perbuatan yang melanggar hukum.

“Dalam sebuah korps, naughty cop dan clean cop akan selalu ada. Tetapi, sebagai sebuah instrumen penegakan hukum, institusi Polri tetap harus menjalankan tugas legal dan konstitusionalnya menegakan keadilan. Polri harus diawasi dan dikritik tetapi sebagai sebuah mekanisme tentu harus dipercaya,” ucap Hendardi.

Hendardi juga menilai, langkah maju Polri dalam penanganan kasus ini telah memutus berbagai spekulasi dan politisasi yang mengaitkan peristiwa ini dengan banyak hal di luar isu pembunuhan itu sendiri.

Meskipun motif pembunuhan belum terungkap jelas, tetapi penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo telah memusatkan kepemimpinan penyidikan Polri mengalami kemajuan signifikan.

“Memutus politisasi oleh banyak pihak yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan politik dan keamanan. Capaian ini bukan hanya ditujukan untuk menjaga citra Polri semata, tetapi yang utama menunjukkan bahwa kinerja instrumen keadilan ini masih bekerja dan dipercaya,” pungkas Hendardi.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Jeratan hukum terhadap Ferdy Sambo setelah tim khusus Polri menemukan alat bukti kuat dugaan keterlibatannya.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Selain Ferdy Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga turut menjerat tiga tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (RE) Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

 sinpo

Komentar: