Besok, KPK Periksa Surya Darmadi di Kejagung

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 18 Agustus 2022 | 21:05 WIB
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (DS) alias Apeng ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: SinPo.id/Ashar
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (DS) alias Apeng ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: SinPo.id/Ashar

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melakukan pemeriksaan terhadap Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (DS) alias Apeng di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada besok Jumat, 19 Agustus 2022.

Pemeriksaan dilakukan mengingat Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap revisi fungsi lahan perhutanan di Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan yang ditangani KPK sebelumnya.

"Besok kita diberi waktu pemeriksaan surya darmadi di Kejaksaan Agung," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Karyoto mengungkapkan, ada kemungkinan perkara suap tersangka Surya Darmadi yang ditangani lembaga antirasuah akan dilimpahkan penyelesaiannya ke Kejagung.

Mengingat, lanjut Karyoto, perkara yang ditangani KPK pada kasus Surya Darmadi lebih ringan dibanding apa yang ditangani oleh korps Adhyaksa.

"Kalau di Kejagung perkara menyangkut pasal 2 dan pasal 3, sehingga pemenuhan aset recovery dan keterkaitan pengembalian kerugian keuangan negara, akan lebih bagus di Kejagung," ucap Karyoto.

"Ini baru pemikiran, nanti kami akan diskusikan dengan pimpinan juga apa langkah yang terbaik yah," tambahnya.

Namun, Karyoto memastikan tidak ada istilah rebutan perkara antara kedua lembaga dan antara aparat penegak hukum. Prinsipnya saling koordinasi dan itu yang menjadi tujuan adanya KPK.

"Sangat memungkinkan nanti akan dituntut secara bersama-sama, nanti salah satu kalau bukan kami (KPK) yang melimpahkan," ujar Karyoto.

"Tapi kalau kejaksaan yang melimpahkan ke sini (KPK) kayaknya tidak, karena dilihat dari bobot perkaranya lebih rumit di Kejaksaan Agung," tegasnya.

 sinpo

Komentar: