Batal Laporkan Kabareskrim, Deolipa Yumara: Saya Cuma Mau Peluk Bapak, Supaya Kita Bisa Teletubbies-an

Laporan: Tri Bowo Santoso
Minggu, 21 Agustus 2022 | 15:24 WIB
Bekas Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara. Foto: Istimewa
Bekas Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara. Foto: Istimewa

SinPo.id - Bekas Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara, meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto soal sindiran yang pernah ia sampaikan. Rencana Deolipa untuk melaporkan Komjen Agus juga dibatalkan.

"Iya, enggak ada (niatan lagi untuk melaporkan Kabareskrim Polri," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu, 21 Agustus 2022.

Selain meminta maaf, Deolipa juga berniat mengundang Komjen Agus untuk datang ke konser yang dia buat.

"Khusus kepada Bapak Kabareskrim, saya mengundang bapak ke acara musik Deolipa Project di gedung Hotel Bidakara Pancoran siang tanggal 22 Agustus jam 2 siang. Silakan bapak datang supaya saya bisa meluk bapak, supaya kita bisa Teletubbies-an," tuturnya.

Sebelumnya, Deolipa sempat mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Hal ini dikatakan setelah dirinya resmi melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy soal pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa malam, 16 Agustus 2022.

Ancaman melaporakan Komjen Agus ini akan dilakukan Deolipa setelah laporan terhadap Ronny naik ke penyidikan.

"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.

Deolipa menuding Komjen Agus melanggar Undang-undang ITE. Namun, ia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan Jenderal Polisi Bintang Tiga itu.

"Kalau nggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tandasnya.

 sinpo

Komentar: