KPAI: Perundungan Anak Ferdy Sambo Dapat Berakibat Stigmatisasi dan Depresi

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 22 Agustus 2022 | 10:37 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, perundungan dan stigmatisasi yang dialami anak-anak Ferdy Sambo karena kasus kedua orang tuanya, dapat menyebabkan depresi berat.

"Situasi yang dihadapi anak-anak ini sudah berat. Bahkan tidak dibully pun oleh netizen atau teman-temannya, mereka sudah sangat tertekan secara psikologis," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin 22 Agustus 2022.

Pasalnya, berdasarkan berbagai studi, dampak dari bullying (perundungan) terhadap anak-anak, baik itu secara verbal, fisik, psikis maupun cyber, dapat menyebabkan anak menjadi stress, dan apabila tidak ditangani dengan baik, maka anak akan mengalami depresi.

"Ini bisa sebabkan depresi, anak menjadi tidak percaya diri, mengalami sakit fisik akibat psikisnya, prestasi akademik turun dan bahkan bisa berakhir dengan bunuh diri," papar Retno.

Oleh karena itu, pihaknya mengatakan, anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya, membutuhkan perlindungan khusus yang harus dilakukan dengan berbagai upaya.

"Anak-anak memerlukan penanganan yang cepat, termasuk pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya," terangnya.

Menurutnya, penanganan dan perlindungan terhadap korban, dijamin berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan peraturan turunannya, yaitu PP Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak.

"Pemenuhan hak tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah daerah maupun pemerintah pusat melalui balai atau Lembaga layanan. Karena Anak-anak Ferdy Sambo juga berhak mendapatkan perlindungan khusus," kata Retno menegaskan.sinpo

Komentar: