Kamaruddin Simanjuntak Minta Timsus Segera Tahan Putri Chandrawathi

Laporan: Tri Bowo Santoso
Selasa, 23 Agustus 2022 | 00:46 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Istimewa
Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Istimewa

SinPo.id - Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meminta Timsus segera menahan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Kamaruddin, hal itu diperlukan agar Putri tidak menghilangkan barang bukti terkait pembunuhan Brigadir J. Selain itu, Putri juga dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri jika tidak segera ditangkap.

"Iya, harusnya segera ditahan, kemudian supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," kata Kamaruddin kepada wartawan, Senin, 22 Agustus 2022.

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan alasan Timsus belum melakukan penahanan karena Putri tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.

"Tadi Dirtipidum [Brigjen Pol Andi Rian] menyampaikan seyogianya [Putri Candrawathi] juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di-hold atau ditunda, walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Agung menambahkan, pihaknya sejauh ini tidak berencana menangkap Putri yang notabene sedang berada di kediaman pribadinya.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan, nanti status akan ditetapkan berikutnya," imbuhnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

 sinpo

Komentar: