Raperda Pemenuhan Hak Disabilitas DKI Sebentar Lagi Diketok

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 23 Agustus 2022 | 12:50 WIB
Prasetyo Edi Marsudi/Twitter
Prasetyo Edi Marsudi/Twitter

SinPo.id -  Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi DKI Jakarta menetapkan Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas akan dilaksanakan pada Selasa 6 Oktober 2022. 

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, sebelum pengesahan, pihaknya juga mengagendakan pembahasan laporan hasil fasilitasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan gabungan yang akan digelar hari ini. 

“Perubahan jadwal untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas disetujui,” ujar Prasetyo dalam keterangannya dikutip, Selasa 23 Agustus 2022. 

Di sisi lain, anggota Bapemperda DPRD DKI Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon ini meminta setelah payung hukum disahkan, maka seluruh instansi Pemerintah dapat menerapkannya segera.

“Dengan diketuknya Perda hak Disabilitas, saya meminta ini betul-betul bisa diimplementasikan dan dijalankan pasal per pasalnya sehingga bisa melindungi dan memberikan hak bagi mereka,” ucapnya.

Tina Toon juga berharap DPRD DKI bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan Perda ini. Salah satunya yakni menggunakan juru bahasa isyarat atau Deaf Interpreter dalam rapat Paripurna. Sehingga para penyandang disabilitas dengan gangguan pendengaran dan tuna rungu dapat memahami isi rapat.

“Jadi nanti kami harap dari Setwan harus sudah mulai disiapkan. Mudah-mudahan di Paripurna pertama sudah bisa disiapkan untuk menjadi contoh institusi lain,” tandasnya. sinpo

Komentar: