Suap Ade Yasin, 4 Pegawai BPK Jabar Segera Disidangkan

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 24 Agustus 2022 | 11:49 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat tersangka dan barang bukti ke penuntutan terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Empat tersangka tersebut merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat selaku penerima suap dari Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

"Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap. Penyidik KPK telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada tim jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Keempat tersangka tersebut, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM); pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

Kemudian pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Ali mengungkapkan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan kembali oleh Jaksa selama 20 hari terhitung hari ini, 24 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2022.

"Kami pastikan dalam waktu 14 hari kerja, perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.

Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Kemudian Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan uang suap terhadap pegawai BPK Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022.

Jaksa KPK menyebut uang itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah; Arko Maulana; Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa; dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).sinpo

Komentar: